Kasus Narkoba Polisi Di Indonesia

MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba, Rabu (4/12/2024).

Legislator berinisial B ini baru dilantik untuk periode 2024-2029 dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep.

B ditangkap pada pukul 21.53 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasatreskoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar,” ujarnya singkat.

Ia meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Widiarti menyatakan pihaknya masih memeriksa informasi terkait kronologi dan motif kasus ini.

“Kami masih kroscek,” katanya, Rabu malam.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh spekulasi yang berkembang sebelum ada keterangan resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan legislator yang seharusnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Sumenep belum merilis detail terkait kronologi, motif, maupun barang bukti yang diamankan.

Dapil 1 Sumenep sendiri diwakili oleh tujuh legislator dari berbagai partai, termasuk PKB, Gerindra, PDIP, PKS, PAN, dan PPP.

Namun, pihak berwenang belum mengungkap identitas lengkap tersangka.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Laporan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) mengecam keras keterlibatan anggota DPRD Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember terpilih, Muhammad Fawait, mulai menyusun langkah strategis untuk mewujudkan mimpi...

p>MEMOonline.co.id, Sumenep- Kecelakaan akibat jalan berlubang kembali menjadi sorotan, terutama di jalur alternatif wilayah utara yang menghubungkan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep digelar untuk membahas Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah...

Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan dua warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banyumas, Jateng.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial AR, warga Sirampog, Brebes, dan EHP, warga Tonjong, Brebes. Saat ini, mereka telah ditahan," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat.

Menurut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Terkait dengan kronologi pengungkapan kasus tersebut, Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan bahwa hal itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekuncen, Banyumas.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan AR yang sedang berada di tepi Jalan Raya Banjaranyar-Bumiayu, Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, pada hari Minggu (8/12), beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Saat diinterogasi oleh petugas Satresnarkoba, kata dia, AR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari EHP.

Oleh karena itu, lanjut dia, petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan EHP beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kami sita dari kedua tersangka sebanyak 19,75 gram," kata Kompol Willy.

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan BidPropam Polda Metro Jaya diketahui telah melepaskan satu anggota Polres Metro Jakarta Timur, Brigadir D yang sempat diamankan karena terlibat narkotika saat penangkapan lima personel di wilayah Cimanggis, Depok.

Kabar itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang memastikan anggotanya tidak terlibat dengan keempat anggota lain berinisial Briptu FAR, Briptu Ir, Briptu F dan Brigadir DP.

“Mohon Maaf. Anggota kami atas nama Dewo Nugroho tidak terlibat dalam pesta atau penggunaan Narkoba,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (22/4).

Nicolas menjelaskan kalau Brigadir D dibebaskan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya setelah hasil urinenya dipastikan negatif narkotika. Sehingga, untuk saat ini Brigadir D telah kembali bertugas di Polres Metro Jakarta Timur.

“Karena dapat dibuktikan dengan hasil tes urine dengan hasil negatif dari unsur Narkoba. Dengan demikian, anggota kami tersebut telah dibebaskan dari penangkapan dan sekarang telah melaksanakan tugas kembali sebagai anggota Polres Metro Jaktim,” ujarnya.

BATAM, iNewsBatam.id - Belum kelar kasus yang melibatkan personel Satuan Narkoba, anggota Polresta Barelang di Batam, Kepulauan Riau kembali terlibat dalam jaringan narkoba.Ironisnya, oknum berpangkat Brigadir yang merupakan anggota Polsek Sekupang ini ditangkap di asrama Polisi Baloi, yang juga menjadi tempat tinggalnya.Adalah ADS, oknum polisi yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini.Kasat Narkoba AKP Denny Langie mengatakan penangkapan ADS bermula ketika polisi dari Satnarkoba Polresta Barelang menangkap F, seorang bandar narkoba."Dari F, petugas mendapatkan informasi bahwa ia memperoleh narkoba dari RY dan Erik," kata Denny, Kamis (31/10/2024).Ia menyebut Erik merupakan mantan polisi yang kini menjadi narapidana di Lapas Tanjung Pinang. Sayangnya, RY yang mengetahui penangkapan Faisal langsung melarikan diri.Untuk mengungkap jaringan Faisal, polisi memeriksa Erik. Dari keterangan Erik, diketahui bahwa dia juga menyuplai sabu kepada AK sebanyak 50 gram, yang merupakan pesanan dari Brigpol ADS.Brigpol ADS akhirnya ditangkap di Asrama Polisi Baloi pada Senin (28/10/2024) malam. Dari kediaman ADS, polisi menemukan barang bukti berupa 10 gram sabu beserta alat isap.

Editor : Gusti Yennosa

Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebutkan bahwa oknum anggota Kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba telah dilakukan rehabilitasi.

"Kan sudah direhab," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Namun Hengki tidak menjelaskan secara detail terkait kapan oknum polisi tersebut direhabilitasi, jumlahnya berapa anggota yang menjalani rehabilitasi dan putusan sidang kode etiknya.

Dia hanya menjelaskan bahwa anggota Kepolisian yang terlibat narkoba diproses layaknya masyarakat umum.

"Kalau sebagai pengguna, baik masyarakat, anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Ditpropram," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan setelah dilakukan tes urine, empat oknum polisi positif menggunakan narkoba dan satu negatif.

"Empat positif (narkoba), satu negatif," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/4).

Baca juga: Kapolres Jaktim tegaskan anggotanya tak terlibat narkoba di DepokBaca juga: Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja di Depok

Ade Ary menjelaskan pemeriksaan sejumlah oknum polisi tersebut masih berlangsung dan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan masih berlangsung, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran disiplin masih berlangsung Bid Propam. Kemudian kasus penyalahgunaan narkobanya masih berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba," katanya.

Ade Ary juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk tidak pandang bulu dan memproses secara tuntas kasus tersebut.

Petugas menangkap lima oknum polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).

"Benar, lima (anggota Kepolisian)," kata Ade Ary sebelumnya.Baca juga: Soal oknum polisi pakai narkoba, Polda Metro Jaya: masih berprosesBaca juga: Polres Metro Jaksel pecat enam anggota terkait narkoba dan bolos kerja

Pewarta: Ilham KausarEditor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2024

Lensajatim.id, Sumenep- Seorang Oknum  Anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial BEI dibekuk Satresnarkoba  Polres Sumenep terkait dugaan kasus jual beli narkoba.

Tidak hanya menangkap, polisi juga sudah menetapkan menjadi tersangka. Tersangka ditangkap  dengan barang bukti 15,76 gram, Kamis (5/12/2024).

Polisi mengamankan tersangka di Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Adapun barang bukti yang berhasil  diamankan antara lain sabu dengan berat netto lk 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 6 (enam) buah pipet yg terbuat dari kaca, dan barang bukti lainnya.

Penangkapan tersangka B berawal saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA sedang pesta sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas, setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika.

“Jadi penangkapan tersangka B ini merupakan hasil pengembangan. B ini berperan sebagai pengedar.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik B.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Yud/Red).

Barelang: Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang dan sejumlah oknum anggota diperiksa Propam Polda Kepri terkait dugaan kasus narkoba. Pemeriksaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Indonesia, para personel ini diduga terlibat dengan bandar sabu berinisial AZ di Kampung Aceh, Mukakuning, Kota Batam. AZ diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat. Jumlah personel yang ditahan mencapai 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN.

Kasus ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap AS pada bulan Juni lalu. Dalam pemeriksaan, AS mengaku barang bukti sabu di tangannya tersebut dibeli dari personel Satresnarkoba Polresta Barelang.

"Benar adanya pemeriksaan sejumlah oknum Satuan Narkoba Polresta Barelang," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurut dia, terkait dengan

yang terlibat, serta jumlah barang bukti yang diamankan merupakan kewenangan penyidik, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Sedangkan pemeriksaan terhadap oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

TEMPO.CO, Jakarta - Belum selesai dengan urusan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Polri kini harus berurusan dengan kasus Irjen Pol Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. “Atas dasar hal tersebut (pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkoba), saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM" kata Listyo dalam keterangan resminya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apabila merujuk peraturan perundang-undangan, Irjen Pol Teddy Minahasa dapat dijerat dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, sampai saat ini, sejarah Indonesia belum pernah memberikan hukuman mati kepada perwira tinggi Polri. Kendati demikian, beberapa pengedar narkoba pernah dijatuhi hukuman mati, sebagai berikut.

Tempo mencatat bahwa Raheem merupakan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang dieksekusi mati pada 2015 silam. Ia merupakan Warga Negara Nigeria bertinggal di Indonesia yang tertangkap basah memiliki 5 kilogram heroin. Permintaan terakhir Raheem adalah dimakamkan di Madiun, Jawa Timur dan organ tubuhnya agar dinorkan.

Di antara narapidana narkoba, nama Mary Jane tampaknya cukup populer bagi masyarakat Indonesia. Jane diketahui merupakan warga negara Filipina yang ditangkap kepolisian di Bandara Adi Sutjipto pada 2010 silam. Tempo mencatat bahwa ia terbukti menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram.

3. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Kasus narkoba dua orang ini dikenal dengan nama Bali Nine, yaitu penyelundupan 8,3 kilogram heroin keluar dari Indonesia oleh sembilan warga negara Australia. Berdasarkan hasil persidangan, Chan dan Sukumaran akhirnya dijatuhi hukuman mati pada 29 April 2015.

Bersama dengan sejumlah narapidana narkoba di Nusakambangan, Gularte dieksekusi mati pada 2015 lalu. Dikutip dari Tempo, Gularte merupakan warga negara Brazil yang kedapatan menyelundupkan 19 kilogram kokain di papan selancarnya.

Selain nama-nama terpidana mati di Nusakambangan, salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia yang dieksekusi mati adalah Freddy Budiman. Pasalnya, meskipun sempat tertangkap basah, Budiman tidak jera dan mengulangi kembali perbuatannya.

Dikutip dari Tempo, pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 Tahun 4 Bulan penjara.

Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan melakukan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung atau MA terhadap Toto Hartono selaku mantan Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Toto Hartono dieksekusi ke Rumah Tahan atau Rutan Tanjung Gusta di Medan karena kasus Narkoba dan juga pencurian uang sebesar Rp 650 juta. Toto Hartono terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 UU Psikotropika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus polisi terjerat narkoba bukan hanya terjadi kali ini saja tapi sudah beberapa kali terjadi dan inilah beberapa deretan polisi dengan pangkat perwira yang terjerat kasus narkoba

1. Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat

Seperti yang sudah kita ketahui, Teddy Minahasa dijadikan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Lulusan Akpol '93 ini terseret setelah akhirnya mantan anak buahnya yang juga eks Kapolres Bukittinggi yang bernama AKBP Doddy Prawiranegara  mengatakan bahwa Teddy Minahasa terlibat dalam kasus narkoba, saat itu Teddy baru saja menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dan hingga kini kasusnya terus berjalan dan sedang dilakukan persidangan.

2. Kombes Yulius Bambang Karyanto, Perwira Baharkam Mabes Polri

Baru-baru ini, Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap anggota Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. Kombes Yulius saat itu tercatat sebagai perwira menengah di Baharkam Mabes Polri. dan pada saat penangkapan, Yulius terlihat sedang bersama seorang perempuan di salah satu hotel di daerah Jakarta Utara.

3. AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolres Bukittinggi

Dody Prawiranegara yang saat ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi terjerat kasus narkoba bersamaan dengan Teddy Minahasa. Doddy diduga menerima perintah dari Teddy untuk menjual sebagian barang bukti berupa sabu-sabu yang akan diamankan Polresta Bukittinggi kepada Linda Pudjiastuti yang merupakan seorang warga sipil.

4. AKBP Benny Alamsyah, Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru.

Selanjutnya adalah mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru yaitu Benny Alamsyah terseret kasus narkoba dan pengadilan sudah menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun penjara terhadap Benny. kasusnya ini sudah terungkap sejak 2019 lalu dan setelah diketahui memakai sabu, jabatannya sebagai Kapolsek langsung dicabut saat itu

5. Kompol Kasranto, Mantan Kapolsek Kalibaru

Sama seperti Deddy, Kompol Kasranto diduga terlibat atas kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. Kompol diduga menjadi salah satu oknum yang membeli sabu ke Deddy yang mana sabu tersebut merupakan barang bukti dari Teddy Minahasa.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.